BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk sosial, yakni satu
dengan yang lainnya saling membutuhkan. Dalam kehidupan sehari-hari manusia
tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri tanpa bantuan orang
lain. Meskipun manusia itu memiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki kekayaan
yang cukup, pastilah manusia itu membutuhkan manusia lain untuk keberlangsungan
hidupnya.
Untuk menjaga
keberlangsungan hidupnya, setiap manusia melakukan komunikasi, berinteraksi,
dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Mereka saling menolong dalam urusan
kemasyarakatan, seperti tukar-menukar barang (jual beli). Selain itu manusia
juga bisa menggunakan metode hutang-piutang yang bila suatu saat terjadi secara
mendesak, namun manusia khususnya umat Islam dilarang untuk memungut riba.
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan secara mendalam tentang jual beli,
hutang-piutang dan riba.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan jual beli dan bagaimana tata caranya dalam
Islam?
b.
Apa yang dimaksud hutang-piutang dan bagaimana tata caranya dalam
Islam?
c.
Apa yang dimaksud dengan Riba dalam Islam?
C. Tujuan dan Manfaat Makalah
a.
Untuk mengetahui tata cara jual beli dalam Islam
b.
Untuk mengetahui tata cara hutang-piutang dalam Islam
c.
Untuk mengetahui bagaimana hukum Riba dalam Islam
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jual
Beli Dan Tata Caranya Dalam Islam
1.
Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Menurut
bahasa, jual beli berasal dari kata (بَاعَ – يَبِيْعُ – بَيْعًا ) yang berarti tukar
menukar sesuatu dengan sesuatu. Menurut istilah, jual beli adalah suatu
transaksi tukar-menukar barang atau harta benda yang mengakibatkan perpindahan
hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu dengan prinsip saling rela.
Dasar hukum jual
beli bersumber dari Al-Quran, Allah
SWT berfirman:
....وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا....
"....Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba..." (QS.
Al-Baqarah/2: 275)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah
bersabda:
أَ فَضْلُ الْكَسْبِ
عَمَلُ الرَّ جُلِ بِيَدِ هِ وُ كُلُّ بَيْعِ مَبْرُ وْ رٍ
"Pendapatan yang
paling utama dari seseorang adalah hasil usahanya sendiri dan hasil jual beli
yang mabrur" (HR. At-Tabrani)
2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Rukun jual-beli
1)
Penjual (orang
yang menjual barang)
2)
Pembeli (memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang)
3)
Barang atau harta
yang diperjualbelikan
4)
Uang atau alat
bayar yang digunakan sebagai penukar barang
5)
Akad (lafal ijab
qabul sebagai bukti akan adanya kerelaan dari kedua belah pihak)
4
b. Syarat barang yang diperjualbelikan
1)
Barang itu suci
(bukan barang najis)
2)
Barang itu
bermanfaat
3)
Barang itu milik
sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya
4)
Barang itu dapat
diserahterimakan kepemilikannya
5)
Barang itu dapat
diketahui jenis, ukuran, sifat, dan kadarnya
c. Syarat penjual dan pembeli
1) Berakal sehat; orang yang tidak sehat pikirannya maka akad jual belinya
tidak sah.
2) Atas kemauan sendiri (tidak ada unsur paksaan)
3) Sudah dewasa (baligh); akad jual beli yang dilakukan oleh anak-anak tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana, seperti jual beli es, permen, dll.
4) Keadaan penjual dan pembeli bukan orang pemboros terhadap harta karena keadaan mereka yang
demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggungjawab walinya.
3. Jual Beli yang Tarlarang
a. Beberapa macam jual beli yang sah tetapi terlarang
1) Jual beli yang harganya diatas/bawah harga
pasar dengan cara menghadang penjual sebelum tiba di pasar. Sehubungan dengan
hal ini, Rasulullah saw bersabda:
تَتَلَقُّوْاالرُّكْبَانَ
“Janganlah kamu menghadang orang yang berangkat kepasar” (HR.
Ahmad: 10112)
2) Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses tawaran orang
lain. Rasulullah saw bersabda:
لاَبَيْعَ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (HR. Bukhari: 2020)
“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (HR. Bukhari: 2020)
5
3) Jual beli barang untuk ditimbun supaya
dapat dijual dengan harga mahal dikemudian hari, padahal masyarakat membutuhkannya
saat ini. Rasululllah saw bersabda:
لاَ
يَحْتَكِرُ اِلاَّخَاطِئٌ
“Tidak ada yang menahan barang kecuali orang yang durhaka
(salah)” (HR. Muslim: 3013)
4) Jual beli untuk bermaksiat
Allah Swt berfirman dalam Surah al-Ma’idah Ayat 2:
....وَلَا
تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ....
" .....dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan....."
5) Jual beli dengan cara menipu
Rasulullah saw melarang umatnya menipu, sebagaimana diterangkan dalam sabda beliau:
لنَبِيُّ
صَلَّىاللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىا عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Nabi melarang memperjual-belikan barang yang mengandung tipuan” (HR. Abu Dawud: 2932)
6) Jual beli yang mengandung riba
Allah Swt
melarang jual beli yang dilakukan dengan cara menipu. Hal tersebut diterangkan
Allah Swt dalam surah Ali Imran ayat 130
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."
6
b. Beberapa macam jual beli tidak sah dan terlarang
1) Jual beli sperma binatang. Rasulullah saw bersabda:
نَهَى عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْفَحلِ
“Nabi saw telah melarang menjual air mani binatang jantan” (HR. Muslim: 2926 dan Nasa’i: 4591)
2) Menjual anak ternak yang
masih dalam kandungan induknya. Rasulullah saw bersabda:
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَىعَنْ بَيْعِ
الْمَضَامِيْن
“Bahwa Nabi saw melarang menjual belikan anak ternak yang masih dalam kandungan induknya”(HR. Al-Bazzar)
3) Menjual-belikan barang yang baru dibeli sebelum diserahterimakan kepada
pembelinya. Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang kamu beli sebelum kamu terima”
(HR. Ahmad: 14777 dan Al Baihaqy)
4) Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya. Rasulullah saw bersabda:
نَهَى رَسُوْلُ اللّهِ صَلَى اللّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِحَتَّى يَبْدُاصلاَحُهَا
“Nabi saw telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak
manfaatnya” (HR. Bukhari: 1392)
4. Hikmah Jual Beli
Jual beli termasuk ibadah jika
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukunnya. Jual beli yang dilakukan tentu mengandung hikmah bagi pelakunya, antara
lain lain
a.
Membentuk kepribadian
muslim agar terhindar dari kepemilikan harta
secara batil.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
7
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan
yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)
b. Membentuk kepribadian muslim agar terhindar dari kepemilikan harta
secara riba. Allah SWT berfirman:
....وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا....
"....Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba..." (QS.
Al-Baqarah 2: Ayat 275)
c. Mendorong
untuk saling menolong sesama manusia sehingga mempunyai nilai sosial
kemasyarakatan. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى
ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ...
".....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat
siksa-Nya." (QS.
Al-Ma'idah 5: Ayat 2)
d. Mendidik
pihak penjual dan pembeli agar memiliki sifat-sifat tenggang rasa, hormat-menghormati, lapang dada dan tidak tergesa-gesa.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ
انَبِيِّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللّهُ رَجُلاً سَمْحًا
اِذَا بَاعَ وَاِذَااشْتَرَىوَاِذَااقْتَضَى
“Allah memberi rahmat kepada orang yang berlapang dada pada saat menjual, pada saat membeli dan pada saat menagih hutang” (HR. Bukhari: 1934)
8
B. Hutang-piutang Dan Tata Caranya Dalam Islam
1.
Pengertian Hutang-piutang
Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan
perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan barang tersebut dengan jumlah
yang sama.
Jika ada tambahan
waktu mengembalikan hutang itu, lebih dari jumlah semestinya harus diterima,
dan tambahan itu telah menjadi perjanjian sewaktu akad, maka tambahan dari
jumlah yang semestinya, tidak halal atas piutang pengembaliannya.
2. Rukun Hutang-piutang
a.
Lafadz / Ijab qabul
b.
Orang yang
berhutang
c.
Orang yang berpiutang
d. Utang atau barang yang di piutangkan
3.
Hukum Hutang-piutang
Untuk hukum memberi piutang adalah sunnah, sama halnya seperti dalam hal tolong menolong. Rasulullah saw
bersabda:
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ
عَوْنِ اَخِيْهِ
“Allah akan menolong, hamba-Nya selama hamba itu suka menolong
saudaranya.” (HR. Muslim)
Memberi hutang kadang-kadang dapat menjadi wajib, seperti jika menghutangi orang yang terlantar atau orang yang sangat
membutuhkan. Dan hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya
terhadap manusia, karena dapat menjadi penolong bagi manusia yang lain.
9
4. Syarat
Hutang-piutang
a. Benda atau harta
yang dijadikan hutang bersifat jelas dan murni serta merupakan sesuatu yang
halal.
b. Orang yang
memberikan pinjaman atau hutang tidak akan mengungkit-ngungkit permasalahan
hutang piutangnya serta tidak akan menyakiti seseorang yang diberi pinjaman
atau yang berhutang.
c. Sipeminjam atau
pihak yang berhutang berniat untuk mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan
hutangnya secara baik dan benar.
d. Tidak memberikan
riba atau tidak memberi keuntungan atau kelebihan atas barang atau harta yang
dihutangkan kepada pihak yang memberikan hutang.
5.
Adab Hutang Piutang
a. Di adakan perjanjian
tertulis serta adanya saksi yang bisa dipercaya.
b. Seseorang yang
memberikan hutang atau pinjaman tidak menerima keuntungan atas apa yang telah dihutangkannya.
c. Seseorang yang
berhutang berniat melunasi hutangnya dan harus membayar hutangnya dengan cara
yang benar yaitu membayar dengan harta atau benda yang sama halalnya dengan apa
yang dipinjamnya.
d. Berhutanglah pada
seseorang yang mempunyai penghasilan yang halal dan orang tersebut merupakan
orang yang shaleh.
e. Lakukanlah hutang
piutang bila dalam kondisi darurat atau dalam keadaan yang terdesak saja.
f. Jika ada
keterlambatan dalam melunasi hutang maka beritahukanlah pihak yang memberikan
pinjaman.
10
C. Riba Dalam
Islam
1. Pengertian Riba
Riba menurut bahasa berarti al-ziyadah (tambahan). Menurut istilah, riba adalah
suatu bentuk tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan, sebagai syarat terjadinya transaksi
utang piutang atau pinjam-meminjam. Misalnya, A memberi pinjaman kepada B dengan syarat B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta
tambahan. Dengan demikian, terjadinya transaksi utang piutang dikarenakan adanya syarat tambahan.
Apabila syarat tambahan tidak dipenuhi maka transaksi itu tidak terjadi. Tambahan pengembalian utang dari pokok pinjaman itulah yang
disebut riba.
Memberikan utang dengan syarat adanya tambahan seperti hal tersebut, pada hakikatnya
merupakan praktik eksploitasi (pemerasan) si kaya kepada si miskin. Hal ini menunjukkan bahwa pihak si miskin bukan ditolong, tetapi justru
diperas, sebagai akibatnya si miskin semakin bertambah miskin.
2. Dasar Hukum Dilarangnya Riba
Praktik penambahan pada utang
piutang atau pinjam-meminjam adalah riba. Oleh karena itu, Islam
mengharamkannya. Banyak dalil yang menunjukkan keharaman riba. Baik dari ayat
Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad saw. Allah
SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰۤوا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."(QS. Ali 'Imran 3: Ayat
130)
Allah
SWT berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَمْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
11
"Orang-orang
yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual
beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia
berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)
Selain dalam Al-Qur’an, dasar
diharamkannya Riba juga berasal dari Hadits Nabi “Dari Jabir berkata,
Rasulullah saw, telah melaknat (mengutuk) orang yang memakan riba, wakilnya,
penulisnya dan dua saksinya” (HR. Muslim: 2995)
3. Macam-Macam Riba
Riba (nilai lebih) yang diharamkan
dalam proses pinjam-meminjam atau utang piutang ada beberapa macam, yaitu riba
fadl, riba qardi, riba nasi’ah, dan riba yad.
a. Riba fadl
Riba Fadl adalah
tukar-menukar atau jual beli dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak
sama ukurannya. Ketidaksamaan ukuran tersebut disyaratkan oleh orang yang
menukarnya. Dengan kata lain, jual beli yang mengandung unsur riba pada barang
yang sejenis dengan menentukan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Misalnya, tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras. Dalam
tukar-menukar tersebut, ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl.
b. Riba Qardi
Riba qardi adalah
riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam-meminjam
dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang.
Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta) kemudian
diharuskan membayarnya Rpl.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
12
c. Riba Nasi’ah
Riba nasi'ah adalah
tambahan yang disyaratkan oleh orang yang memberikan utang dari orang yang
berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya.
Dengan kata lain, riba yang pembayarannya atau penukarannya berlipat ganda karena
waktunya diundurkan. Misalnya, A meminjam uang Rp1.000.000,00 kepada si B
dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan. Setelah jatuh tempo, si A
belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi
tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B
menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda
dengan memberikan tambahan.
d. Riba Yad
Riba yad adalah riba
yang dilakukan oleh dua orang yang bertukar barang atau jual beli dengan berpisah
dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli.
Menurut Ibnu Qayyim, perpisahan dua orang yang melakukan jual beli sebelum
serah terima mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi riba. Misalnya, seseorang
membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi,
sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual
beli ini belum jelas yang sebenarnya.
4. Hikmah Dilarangnya Riba
Riba sebagai salah satu bentuk
penjajahan manusia terhadap manusia lainnya. Oleh sebab itu, Allah mengharamkan
riba tentu memiliki hikmah, diantaranya:
a) Riba dapat mengikis sifat belas kasih dan rasa kemanusiaan, serta
dapat menimbulkan permusuhan antarsesama.
b) Riba dapat memupuk sifat mementingkan diri sendiri, memperkaya diri
tanpa upaya yang wajar, dan rela melihat orang lain menderita.
c) Riba dapat menjauhkan seseorang dari Allah Swt. Karena Allah tidak
menyukai perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak berperikemanusiaan.
13
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jual beli menurut
bahasa berarti tukar menukar sesuatu dengan sesuatu. Menurut istilah, jual beli
adalah suatu transaksi tukar-menukar barang atau harta benda yang mengakibatkan
perpindahan hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu dengan prinsip
saling rela.
Hutang piutang adalah memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan barang
tersebut dengan jumlah yang sama.
Riba menurut
bahasa berarti tambahan. Menurut istilah, riba adalah suatu bentuk tambahan
pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan, sebagai syarat terjadinya transaksi
utang piutang atau pinjam-meminjam.
B. Saran
Dengan
adanya makalah ini, penulis berharap agar pembaca dapat menambah wawasan
terutama mengenai pembahasan yang dibahas dalam makalah ini. Penulis menyadari dalam pembuatan makalah
masih terdapat kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
saran yang membangun dari pembaca.
14